أنت الآن تشاهد نسخة قديمة من مجموعة البيانات. لمشاهدة النسخة الأحدث يرجى النقر هنا.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
آخر تحديث ٢٠ أغسطس ٢٠٢٤، ٠٥:٤٨ (UTC+٠٠:٠٠)
أنشئت ٨ أغسطس ٢٠٢٤، ٠٢:٤٢ (UTC+٠٠:٠٠)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah