Trenutno gledate staru verziju ovog skupa podataka. Da biste vidjeli trenutnu verziju, kliknite ovdje.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan [Skica]

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

Podaci i resursi

Ovaj skup podataka je prazan

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena august 8, 2024, 02:42 (UTC)
Kreirano august 8, 2024, 02:42 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah