Esteu veient una versió antiga d'aquest conjunt de dades. Per veure la versió actual, feu clic aquí.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Última actualització d’agost 8, 2024, 02:43 (UTC)
Creat d’agost 8, 2024, 02:42 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah