JUMLAH PERANGKAT DAERAH DAN PEMERINTAH DESA TANPA TEMUAN KEUANGAN DAN ASET MATERIAL KAB.PACITAN

bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 19, 2024, 01:55 (UTC)
Created August 8, 2024, 06:28 (UTC)
Rumus Perhitungan penjumlahan seluruh PERANGKAT DAERAH DAN PEMERINTAH DESA TANPA TEMUAN KEUANGAN DAN ASET MATERIAL
Satuan Angka
Variabel Indikator PERANGKAT DAERAH DAN PEMERINTAH DESA TANPA TEMUAN KEUANGAN DAN ASET MATERIAL
ukuran Jumlah