You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan Kab. Pacitan [Draft]

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 9, 2024, 04:27 (UTC)
Created August 9, 2024, 04:26 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembinaan
Satuan Angka
Variabel Indikator Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembinaan
ukuran Jumlah