You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 12, 2024, 07:13 (UTC)
Created August 12, 2024, 07:13 (UTC)