Sie sehen gerade eine alte Version des Datensatzes. Um die aktuelle zu sehen, bitte hier klicken.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan [Entwurf]

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert August 8, 2024, 02:43 (UTC)
Erstellt August 8, 2024, 02:42 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah