You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah UTTP yang ditera dan ditera ulang Kab. Pacitan [Draft]

Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendag No. 67 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 bahwa UTTP yang wajib ditera dan tera ulang merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan

Data and Resources

This dataset has no data

Additional Info

Field Value
Last Updated 9 August 2024, 6:38 AM (UTC+00:00)
Created 9 August 2024, 6:38 AM (UTC+00:00)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh UTTP yang ditera dan ditera ulang
Satuan Angka
Variabel Indikator UTTP yang ditera dan ditera ulang
ukuran Jumlah