You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023 [Bozza]

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento 12 agosto 2024, 07:13 (UTC+00:00)
Creato 12 agosto 2024, 07:13 (UTC+00:00)