You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 2024年8月20日, 05:48 (UTC+00:00)
作成日 2024年8月8日, 02:42 (UTC+00:00)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah