이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Jumlah UTTP yang ditera dan ditera ulang Kab. Pacitan [초안]

Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendag No. 67 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 bahwa UTTP yang wajib ditera dan tera ulang merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 8월 9, 2024, 06:39 (UTC)
생성됨 8월 9, 2024, 06:38 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh UTTP yang ditera dan ditera ulang
Satuan Angka
Variabel Indikator UTTP yang ditera dan ditera ulang
ukuran Jumlah