이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 8월 20, 2024, 05:48 (UTC)
생성됨 8월 8, 2024, 02:42 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah