이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Luas Permukiman Yang Tertata

Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 5월 13, 2024, 08:51 (UTC)
생성됨 3월 28, 2024, 04:10 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh luas permukiman yang tertata
Satuan Angka
Variabel Indikator Permukiman yang tertata
ukuran Luas