You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated rugpjūčio 12, 2024, 07:13 (UTC)
Sukurtas rugpjūčio 12, 2024, 07:13 (UTC)