You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023 [Sagatave]

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana augusts 12, 2024, 07:13 (UTC)
Izveidots augusts 12, 2024, 07:13 (UTC)