Jumlah laporan penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pencatatan sipil
Jumlah pemangku kepentingan dan masyarakat yang mendapat komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pendaftaran penduduk
Jumlah pemangku kepentingan dan masyarakat yang menerima komunikasi, informasi, dan edukasi kepada terkait pencatatan sipil
Jumlah supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Kabupaten/Kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam dalam rangka pembangunan basis data kependudukan terkait pencatatan sipil yang dilaksanakan