Jumlah dokumen penanganan pasca bencana Kabupaten/Kota melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P)
Jumlah dokumen SK penetapan status darurat bencana dan SKPDB yang ditetapkan paling lama 1x24 jam berdasarkan hasil dokumen laporan kaji cepat
Jumlah dokumen yang memuat data bangunan/gedung/lingkungan yang dipersyaratkan harus memiliki sistem proteksi kebakaran
Jumlah dokumen yang memuat data bangunan/gedung/lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi kebakaran