You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023 [ร่าง]

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

ข้อมูลและทรัพยากร

This dataset has no data

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
Last Updated สิงหาคม 12, 2024, 07:13 (UTC)
สร้างแล้ว สิงหาคม 12, 2024, 07:13 (UTC)