You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah UTTP yang ditera dan ditera ulang Kab. Pacitan [草稿]

Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendag No. 67 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 bahwa UTTP yang wajib ditera dan tera ulang merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan

数据与资源

该数据集没有数据

其他信息

价值
最近更新 八月 9, 2024, 06:38 (UTC)
创建的 八月 9, 2024, 06:38 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh UTTP yang ditera dan ditera ulang
Satuan Angka
Variabel Indikator UTTP yang ditera dan ditera ulang
ukuran Jumlah