You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan [草稿]

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 August 8, 2024, 2:43 AM (UTC+00:00)
建立 August 8, 2024, 2:42 AM (UTC+00:00)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh anak korban kekerasan yang tertangani
Satuan Angka
Variabel Indikator Anak korban kekerasan yang tertangani
ukuran Jumlah