التخطي الى المحتوى

التغييرات

View changes from to


بتاريخ 8 مايو 2024 7:17:20 ص UTC, Gravatar statistik:
  • تم تحديث وصف Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi من

    Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian
    إلى
    Industri Kecil Menengah (IKM) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016 industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.


  • تمت إضافة الحقل Variabel Indikator وقيمته IKM إلى Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi