Jumlah Pelaksanaan Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Agustus 12, 2026, 01:30 (UTC)
Dibuat Juli 16, 2024, 03:28 (UTC)
Definisi Banyaknya kerja sama yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (pemerintah, swasta, BUMN/BUMD, atau masyarakat) dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
Konsep
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan
Satuan Kerjasama
Ukuran
Variabel pembentuk indikator