Jumlah Akta Kelahiran Anak (0-17 th) Tahun 2023

akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Agustus 12, 2026, 03:28 (UTC)
Dibuat Agustus 8, 2024, 08:08 (UTC)
Definisi Persentase anak usia 0–17 tahun yang telah memiliki akta kelahiran terhadap jumlah seluruh anak usia 0–17 tahun
Konsep
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Sensus dan Kompilasi Data
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "Jumlah Anak Usia (0 − 17 th) yang memiliki Akta Kelahiran Jumlah Anak Usia (0 − 17 th) × 100"
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Variabel pembentuk indikator Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak (0-17 th)