Jumlah Balita (0-5 Th) Memiliki Akte Kelahiran Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023

akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 16, 2026, 01:51 (UTC)
Dibuat Agustus 8, 2024, 08:10 (UTC)
Definisi jumlah balita berusia 0-5 tahun yang memiliki dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Konsep
Level Estimasi Kecamatan
Metode Pengumpulan Data Kompilasi data
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "Jumlah Balita (0-5 th) yang Memiliki Akta Kelahiran di Kecamatan"
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator "Jumlah Balita (0-5 th) yang Memiliki Akta Kelahiran di Kecamatan"