Jumlah BUMDes Berdasarkan Kecamatan

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 21, 2024, 08:11 (UTC)
Created July 18, 2024, 02:16 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh BUMDes Berdasarkan Kecamatan
Satuan Angka
Variabel Indikator BUMDes setiap kecamatan
ukuran Jumlah