Jumlah cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan Kabupaten Pacitan

Adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 13, 2026, 02:03 (UTC)
Dibuat Agustus 8, 2024, 02:46 (UTC)
Definisi Adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Konsep "Korban Kekerasan"
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Menggunakan data sekunder, meminta data dari bidang yang menangani
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Jumlah perempuan dan korban kekrasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum
Satuan Orang
Ukuran Orang
Variabel pembentuk indikator Jumlah perempuan dan korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan