Jumlah Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kab. Pacitan

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak." Pasal 454 KUHP melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Tindakan ini termasuk dalam tindak pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 20, 2024, 05:47 (UTC)
Created August 8, 2024, 02:49 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh kekerasan terhadap perempuan dan anak
Satuan Angka
Variabel Indikator kekerasan terhadap perempuan dan anak
ukuran Jumlah