Jumlah lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kab. Pacitan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 13, 2026, 02:46 (UTC)
Dibuat Agustus 8, 2024, 04:53 (UTC)
Definisi jumlah lembaga yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Konsep "Perlindungan Perempuan "
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Laporan tahunan
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "Jumlah Lembaga di Kab. Pacitan yang menyedialan layanan Perlindungan perempuan dibanding dengan jumlah lembaga dikali 100"
Satuan Lembaga
Ukuran -
Variabel pembentuk indikator "Jumlah Lembaga di Kab. Pacitan yang menyedialan layanan Perlindungan perempuan lembaga dikali 100"