Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan Kabupaten Pacitan Tahun 2023

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 14, 2026, 08:03 (UTC)
Dibuat Agustus 9, 2024, 04:26 (UTC)
Definisi Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
Level Estimasi Kabupaten
Referensi Waktu Tahunan
Satuan Orang