Jumlah Pembangunan Bidang Perumahan Yang Dimonitoring Dan Dievaluasi

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 17, 2024, 02:35 (UTC)
Created March 25, 2024, 06:55 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh pembangunan bidang perumahan yang dimonitoring dan dievaluasi
Satuan Angka
Variabel Indikator Pembangunan bidang perumahan yang dimonitoring dan dievaluasi
ukuran Jumlah