JUMLAH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BERDASARKAN JENIS KELAMIN PER OPD KAB. PACITAN

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masin

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 22, 2026, 03:00 (UTC)
Dibuat Agustus 7, 2024, 12:22 (UTC)
Definisi Banyaknya pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing yang disajikan berdasarkan perangkat daerah
Konsep
Level Estimasi Perangkat Daerah
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "Total Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Jenis Kelamin per OPD"
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator "Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dan di data per OPD"