Jumlah Perpustakaan di Kab.Pacitan 2022-2023

Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 23, 2026, 07:07 (UTC)
Dibuat Agustus 7, 2024, 06:37 (UTC)
Definisi banyaknya institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka
Konsep perpustakaan
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "Menjumlah Perpustakaan umum daerah dan perpustakaan desa/kelurahan berdasarkan data yang diperoleh dari laporan bulanan/tahunan"
Satuan Perpustakaan
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator Perpustakaan umum daerah dan perpustakaan desa/kelurahan