Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 12, 2024, 07:13 (UTC)
Created August 12, 2024, 07:13 (UTC)