Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 16, 2026, 07:57 (UTC)
Dibuat Agustus 12, 2024, 07:13 (UTC)
Definisi Banyaknya usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang menerima pembinaan
Konsep
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Data sekunder
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Jumlah usaha mikro yang dibina
Satuan unit usaha
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator usaha mikro yang dibina