Persentase Penanganan Rumah Layak Huni Korban Bencana Kabupaten Pacitan

Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 1. Perbaikan Komponen/Bagian Rumah. 2. Perluasan Rumah sesuai Standar Luasan Lantai per Orang. 3. Pencegahan Penurunan Kualitas Kembali. 4. Pengertian Perbaikan, Rehabilitasi dan Pemugaran. 5. Bagian/Komponen Rumah yang Harus Diperbaiki. 6. Mengenal Kerusakan Rumah dan Langkah Perbaikan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 15, 2024, 02:45 (UTC)
Created March 26, 2024, 07:00 (UTC)
Rumus Perhitungan Persentase cakupan ketersediaan rumah layak huni = (jumlah seluruh rumah layak huni disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu) / (jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu) x 100%
Satuan Persen
Variabel Indikator Penanganan rumah layak huni
ukuran Persentase