Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi Tahun 2023

Industri Kecil Menengah (IKM) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016 industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 20, 2026, 01:54 (UTC)
Dibuat April 2, 2024, 03:14 (UTC)
Definisi banyaknya kelompok usaha industri kecil dan menengah (IKM) pada lapangan usaha industri manufaktur yang berada di satu lokasi dan memiliki ciri-ciri terdiri atas minimal 5 unit usaha, menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan melakukan proses produksi yang sama
Konsep "Industri Manufaktur Sentra"
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan Jumlah Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Satuan Unit usaha
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM)