Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi

Industri Kecil Menengah (IKM) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016 industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 8, 2024, 07:17 (UTC)
Created April 2, 2024, 03:14 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh IKM yang beroperasi
Satuan IKM
Ukuran Jumlah
Variabel Indikator IKM