Profil Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak Kabupaten Pacitan Tahun 2024.
Latar Belakang :
Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan penduduk sebagai titik sentral pembangunan berkelanjutan di Indonesia dalam upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas perlu pembangunan berwawasan kependudukan, menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, memfasilitasi pembangunan keluarga, mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengolahan kependudukan dan keluarga berencana. Selain itu
Pembangunan Keluarga sangat berkaitan erat dengan adanya kesertaan Perempuan dalam Pembangunan, sehingga menghasilkan generasi anak yang berkualitas.
Berpedoman dengan persoalan diatas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan menyusun Profil Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan.