Ir al contenido

Cambios

View changes from to


En el instante 8 de mayo de 2024, 7:17:20 UTC, Gravatar statistik:
  • Actualizada la descripción de Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi de

    Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian
    a
    Industri Kecil Menengah (IKM) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016 industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.


  • Añadido campo Variabel Indikator con valor IKM a Sentra Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Yang Beroperasi