Jumlah UTTP yang ditera dan ditera ulang Kabupaten Pacitan Tahun 2023

Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendag No. 67 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 bahwa UTTP yang wajib ditera dan tera ulang merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Última actualización agosto 16, 2024, 03:50 (UTC)
Creado agosto 9, 2024, 06:38 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh UTTP yang ditera dan ditera ulang
Satuan Angka
Variabel Indikator UTTP yang ditera dan ditera ulang
ukuran Jumlah