BKPSDM KABUPATEN PACITAN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pacitan Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mutasi dan Promosi ASN, Pengembangan Kompetensi Aparatur, dan Penilaian Kinerja Aparatur. Badan dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pacitan, menyelenggarakan fungsi Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaana dministrasi Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian; Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Mutasi dan Promosi ASN; Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pengembangan Kompetensi Aparatur; Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Penilaian Kinerja Aparatur; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.