Jumlah anak korban kekerasan yang tertangani secara komprehensif Kabupaten Pacitan

Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty heinäkuuta 13, 2026, 01:59 (UTC)
Luotu elokuuta 8, 2024, 02:42 (UTC)
Definisi jumlah anak korban kekeresan yang tertangani. Menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga; b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa
Konsep Korban Kekerasan
Level Estimasi Kabupaten
Referensi Waktu Tahunan
Satuan Orang