Jumlah Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kab. Pacitan

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak." Pasal 454 KUHP melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Tindakan ini termasuk dalam tindak pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty heinäkuuta 13, 2026, 02:07 (UTC)
Luotu elokuuta 8, 2024, 02:49 (UTC)
Definisi banyaknya korban perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan penderitaan secara psikis, kerusakan fisik, atau pun barang
Konsep "Korban Kekerasan"
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Laporan bulanan
Referensi Waktu Tahunan
Satuan Orang
Ukuran Angka
Variabel pembentuk indikator Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak