Ketersediaan Beras Kabupaten Pacitan

Menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyatakan bahwa Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty heinäkuuta 14, 2026, 01:57 (UTC)
Luotu elokuuta 7, 2024, 04:38 (UTC)
Definisi banyaknya seluruh persediaan beras kualitas premium dan/atau medium yang dimiliki/dikuasai oleh suatu institusi pada suatu waktu
Konsep Beras
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kuisioner
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "• Ketersediaan beras = (Produksi - Bibit - Pakan • Bibit = 45,8/1000 x Luas tanam Pakan Ternak = 2% x produksi Tercecer = 5,4% x produksi ternak - Tercecer) x Konsumsi 163,2% - Ekspor + Impor"
Satuan Kg
Ukuran Berat
Variabel pembentuk indikator "• Produksi Beras • Bibit Beras • Pakan Ternak • Konsumsi (Ekspor&Impor)"