Jumlah Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asal Negara Kabupaten Pacitan Tahun 2023

TKA atau Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært ágúst 16, 2024, 03:48 (UTC)
Stofnað ágúst 8, 2024, 07:40 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlah Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asal Negara
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Variabel Indikator Jumlah Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asal Negara