Jumlah BUMDes Berdasarkan Kecamatan

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 8月 21, 2024, 08:11 (UTC)
作成日 7月 18, 2024, 02:16 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh BUMDes Berdasarkan Kecamatan
Satuan Angka
Variabel Indikator BUMDes setiap kecamatan
ukuran Jumlah