Persentase Capaian Pelayanan Infrastruktur Dasar Perumahan Permukiman Yang Layak Huni

Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP)

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 5月 15, 2024, 02:55 (UTC)
作成日 3月 26, 2024, 06:38 (UTC)
Rumus Perhitungan Persentase ccapaian pelayanan infrastruktur dasar rumah layak huni = (jumlah seluruh rumah layak huni disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu) / (jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu) x 100%
Satuan Persen
Variabel Indikator Capaian pelayanan infrastruktur dasar perumahan yang layak huni
ukuran Persentase