Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan Kabupaten Pacitan Tahun 2023

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 8월 16, 2024, 04:29 (UTC)
생성됨 8월 9, 2024, 04:26 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembinaan
Satuan Angka
Variabel Indikator Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembinaan
ukuran Jumlah