Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 8월 12, 2024, 07:13 (UTC)
생성됨 8월 12, 2024, 07:13 (UTC)