Persentase layanan angkutan darat

Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 8월 10, 2024, 22:38 (UTC)
생성됨 8월 10, 2024, 22:23 (UTC)
Rumus Perhitungan layanan angkutan darat:Jumlah penumpang angkutan darat
Satuan Jumlah
Ukuran Angka
Variabel Indikator layanan angkutan darat