Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan Kabupaten Pacitan Tahun 2023

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana augusts 16, 2024, 04:29 (UTC)
Izveidots augusts 9, 2024, 04:26 (UTC)
Rumus Perhitungan Penjumlahan seluruh pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembinaan
Satuan Angka
Variabel Indikator Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembinaan
ukuran Jumlah