Jumlah Data Kekerasan terhadap Perempuan dan...
Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak." Pasal 454 KUHP melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Tindakan ini termasuk dalam tindak pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS
Dodatkowe informacje
Pole | Wartość |
---|---|
Data last updated | 8 sierpnia 2024 |
Metadata last updated | 8 sierpnia 2024 |
Created | 8 sierpnia 2024 |
Format | CSV |
Licencja | Creative Commons Attribution |
Has views | True |
Id | 547cdffd-b486-4f19-b56e-47d744b87d67 |
Mimetype | text/csv |
On same domain | True |
Package id | e900d938-110c-447c-bc39-a3968118e6b7 |
Size | 16 bytes |
State | active |
Url type | upload |